PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng melakukan pemantauan aktivitas di pelabuhan batubara PT BNJMP di Sungai Napu, Desa Telang Baru, Kecamatan Paju Epat Kabupaten Barito Timur.

“Segala bentuk kegiatan di pelabuhan tersebut dalam pengawasan,” sebut Kepala DLH Kalteng, Joni Harta melalui pesan Whatsapp, Rabu, 6 September 2023. 

Joni menyampaikan, pengawasan yang dilakukan terkait kegiatan operasional, termasuk dalam hal ketaatan laporan atas pengelolaan hasil limbah.

Ia menyampaikan DLH akan meminta pelaku usaha menunjukan izin lingkungan yang dimiliki. Jika memang tidak bisa menunjukan bukti kepemilikan izin, pihaknya akan menempuh langkah-langkah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) atau ketentuan hukum yang berlaku.

Ketika ditanya soal sanksi seperti apa, pihaknya menyampaikan bahwa ketentuan sudah diatur akan hal tersebut, namun penanganan akan mengedepankan asas ultimum remedium.

--page

Dia menyampaikan jika merujuk pada langkah-langkah pemberian sanksi, bisa dimulai dengan sanksi teguran tertulis, denda, dan pembekuan dan berujung pada pencabutan izin kalau dilihat secara sanksi administratif.

“Tapi bisa juga bisa berujung ke sanksi pidana jika ditengarai ada dugaan tindak pidana di dalamnya,” katanya menambahkan.

Joni menyampaikan DLH Kalteng sudah melakukan koordinasi dengan DLH Kabupaten Barito Timur dan saat ini pihaknya mengaku masih menunggu.

Ia menekankan dokumen lingkungan merupakan suatu hal yang prinsip sekali dalam hal pengelolaan lingkungan hidup. ibarat SIM atau pedomannya.

“Terkait dengan BNJMP, karena adanya peralihan dari Terminal Khusus ke Terminal Umum, maka ada perubahan, sehingga hal tersebut harus ada adendum atau revisi terhadap dokumen lingkungannya karena sudah mengubah struktur dan jenis kegiatannya,” tegasnya.

Sampai berita ini dinaikan Borneonews masih belum mendapatkan keterangan resmi dari PT BNJMP terkait langkah yang telah dilakukan DLH Kalteng. (HERMAWAN DP/Y)