BORNEONEWS, Palangka Raya - Pegawai honorer di Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kalimantan Tengah, Arik Catur Nugroho, 39, mengakui mendapatkan pasokan narkoba jenis sabu dari narapidana di Lapas Narkoba Kelas II A Karang Hitam, Banjarmasin. Pemesanan  barang haram itu melalui hubungan telepon.


Terdakwa Arik, didampingi Penasihat Hukum Ipik Haryanto, bahkan mengakui telah empat kali membeli sabu dari napi bernama Taufik. Kemudian pada awal Desember 2015 dia juga memesan sebanyak 20 butir pil ekstasi. Pesanannya kemudian diantarkan kurir dengan cara meletakan di lokasi khusus.


"Dari total pembelian itu, sudah terjual delapan paket sedang senilai Rp8 juta. Pendapatan dari penjualan sabu dan ekstasi yaitu Rp46.800.000 kemudian keuntungan Rp2 juta untuk paket sabu sedang," ujar Jaksa Penuntut Umum, Mursidah, membacakan dakwaan dan dibenarkan Arik, Selasa (12/4/2016).


Namun yang diakui terdakwa berbeda dengan keterangan Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng, Edi Rahman yang duduk sebagai saksi verbalisan. Dia mengatakan, informasi awal pesanan narkoba Arik sejumlah 140 paket, namun pihaknya hanya menekuman 55 paket.


“Penangkapan terhadap saudara Arik pada Tanggal 18 Januari 2016 pukul 13.30 WIB di Kantor Distamben Kalteng. Kemudian dilakukan penggeledahan, dibuka ruangnya kerja dan ditemukan peti yang di dalamnya ada 55 paket sabu dan 11 butir pil ekstasi, juga uang Rp2 juta,” kata Edi Rahman di ruang sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya.


Lanjut Edi Rahman, dari hasil pemeriksaan penyidik, terdakwa menyebutkan narkoba didapatkan dari Taufik yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Banjarmasin Kalsel. Mereka berkomunikasi melalui telepon untuk bertransaksi.


Sementara keterangan berbeda disampaikan Taufik yang dihadirkan sebagai saksi dan juga terdakwa dalam berkas berbeda. Dia membantah keterangan terdakwa Arik dan saksi Edi Rahman dalam yang menyebut dirinya sebagai penyuplai sabu dan ekstasi.


Sidang yang dipimpin hakim ketua Erwantoni ini akan kembali digelar Selasa (19/4/2016) pekan depan masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Dalam kasus itu, Arik dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (RONI SAHALA/m)