PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Syamsul Rahman terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu dituntut 7 tahun 6 bulan penjara.

Selain itu, Syamsul Rahman juga ditambah dengan dituntut pidana denda Rp 2 Miliar subsidair 2 bulan kurungan penjara.

"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana informasi terhimpun, Rabu, 13 September 2023 

Dalam dakwaan Jaksa, perkara bermula pada 21 Maret 2023 sekitar pukul 13.00 WIB, M Yusuf meminjam Handphone terdakwa untuk menghubungi saudaranya, Syamsir Alam terkait pesanan 2 paket sabu. Setelah terhubung terdakwa diminta mentransfer uang ke rekening Syamsir Alam.

Mereka pergi ke ATM di Jalan Ahmad Yani, mengirim Rp8,5 juta. Namun karena ATM rusak, pergi ke ATM depan RS Doris Sylvanus dan mentransfer Rp1,5 juta. Setelah itu, terdakwa mengirim pesan suara ke Syamsir Alam. Bersama Yusuf terdakwa mengambil pesanan me rumah Syamsir Alam di Jalan Menteng V untuk mengambil pesanan sabu.

--page

Sekitar pukul 15.30 WIB, ketika terdakwa dan M. Yusuf dan Syamsir Alam, petugas kepolisian datang dan melakukan penangkapan terhadap ketiganya.

Dilakukan penggeledahan di rumah dan badan, ditemukan barang bukti berupa 3 paket sabu, sendok sabu, timbangan digital, dan Handphone. Pada Syamsir Alam, ditemukan ATM, sepeda motor Honda Beat, dan Handphone Oppo. 

Setelah itu, dilakukan interogasi dan pengecekan Handphone Syamsir Alam, di mana ditemukan pesan dari Sdr. Ronggo yang mengonfirmasi lokasi barang. Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti 2 paket shabu dengan berat kotor 9,92 gram dan berat bersih 9,5 gram. (APRIANDO/J)