BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Pathor Rahman, mengharapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Kalteng membentuk Balai Rehabilitasi.
"Besar harapan saya agar kejari se Kalimantan Tengah yang belum membentuk Balai Rehabilitasi penyalahgunaan Napza, segera bersinergi dengan pihak terkait khususnya pemerintah daerah setempat, agar segera di wujudkan pembentukan balai rehabilitasi tersebut," katanya, Kamis, 14 September 2023.
Pathor Rahman mengatakan penegakan hukum tindak pidana narkotika saat ini menempatkan penyalahguna narkotika sebagai korban, dan sebagai konsekuensi logis maka negara harus bertanggung jawab untuk menyediakan fasilitas balai rehabilitasi.
Jaksa Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai implementasi dari Asas Dominus Litis.
Tujuan rehabilitasi adalah untuk mengembalikan kesehatan dan kesejahteraan para penyalahguna narkotika, dengan harapan bahwa mereka akan pulih dari ketergantungan terhadap narkotika, baik secara fisik maupun mental, dan dapat kembali diterima di masyarakat.
--page
Pada Rabu, 13 September 2023 Kajati Kalteng Pathor Rahman beserta Asisten Tindak Pidana Umum, melakukan Kunjungan Kerja ke wilayah Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dalam rangka meresmikan Balai Rehabilitasi Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif (Nazpa) Kejaksaan Negeri Pulang Pisau yang berada di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau. (APRIANDO/J)









