PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya menangkap dua orang pria di Jalan G Obos Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatreskrim AKP Aji Suseno menyampaikan, mereka ditangkap karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

"Saat dilakukan penggeledahan badan kepada dua terduga tersangka, AM (31) dan SA (37), anggota menemukan narkotika diduga jenis sabu-sabu dengan berat 4,25 gram," katanya, Jumat, 15 Agustus 2023.

Dia melanjutkan, karena terbukti memiliki barang tersebut, keduanya digelandang ke kantor Satresnarkoba Polresta Palangka Raya guna pemeriksaan, pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut.

Selain paket sabu, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti lain, yaitu 1 kotak rokok merk Marlboro filter black, 1 unit Hp dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam Nopol KH 5324 YD.

--page

"Terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk ancaman hukuman maksimal 12 tahun," pungkasnya. (PATHUR/Y)