KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan terduga pelaku tindak pidana narkotika berinisial RA (19) warga Kecamatan Selat.

Pria tersebut ditangkap polisi saat berada pinggir Jalan Barito, Kecamatan Selat pada tanggal 19 September 2023.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi, mengatakan pelaku sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Saat pelaku diamankan, ditemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,29 gram," kata AKP Subandi, Rabu, 20 September 2023.

Selain sabu tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu lembar plastik warna hitam dan satu unit sepeda motor Yamaha MX King warna merah putih.

--page


“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 144 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (DODI/Y)