PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Kejati Kalteng Pathor Rahman melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra, mengatakan masyarakat desa sebagai garda terdepan dalam mencegah dan melaporkan tindak pidana korupsi. 

"Kami berharap masyarakat desa dapat menjadi garda terdepan dalam mencegah dan melaporkan tindak pidana korupsi. Keterlibatan aktif masyarakat akan memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan menjaga keadilan dalam penggunaan dana desa," katanya, Kamis, 21 September 2023. 

Dodik mengungkapkan, dengan melibatkan masyarakat secara aktif, pihaknya berharap dapat meminimalisir peluang terjadinya praktik korupsi yang merugikan masyarakat.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah sendiri berkomitmen untuk memberikan dukungan teknis dan pengawasan terhadap inisiatif ini salah satunya adalah melalui program Jaga Desa.

Program Jaga Desa merupakan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam membangun kesadaran hukum masyarakat Desa melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).

--page

"Program ini juga upaya kita dalam mewujudkan sinergi antara kejaksaan, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, kita dapat mendeteksi, mengawasi, dan memeriksa penggunaan dana desa secara transparan," jelasnya. (APRIANDO/J)