PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Otto Fitriandy mengatakan bahwa perkembangan industri perbankan harus didukung ekosistem digital yang dinamis.

Maka dari itu OJK menurutnya telah diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum yakni POJK Tata Kelola.

"Sangat disadari bahwa industri perbankan saat ini telah berkembang sangat pesat didukung ekosistem digital yang semakin dinamis," kata Otto pada Selasa, 26 September 2023.

Dukungan teknologi keuangan menurutnya telah melahirkan berbagai inovasi produk dan layanan digital yang semakin beragam dengan berbagai risiko baru yang menyertai. 

"Berbagai perubahan tersebut telah mendorong OJK untuk mereview dan mengkinikan ketentuan tata kelola bank umum," tegasnya lagi.

--page

Dengan tujuan, katanya, untuk memberi acuan bagi industri perbankan untuk berkembang secara sehat, berhati-hati, berintegritas, senantiasa memegang prinsip-prisip governasi serta menegakkan market disciplines.

"Penerbitan POJK Tata Kelola juga merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan," jelas Otto.

Penyempurnaan aturan tata kelola ini, katanya, telah mengacu dan diselaraskan pada berbagai standar internasional antara lain Basel Committee on Banking Services, Organization for Economic Cooperation and Development, ataupun Internatioal Finance Corporation. (TESTI PRISCILLA/J)