KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel gabungan dari Satresnarkoba Polres Kapuas dan Satreskrim telah menangkap pria berinisial AS (48) warga Banjarbaru, Kalsel yang diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus sabu.

Pelaku AS ditangkap polisi saat berada di Perkampungan Tanjung Harapan, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas pada tanggal 26 September 2023.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono didampingi Kasatresnarkoba AKP Subandi mengatakan selain barang bukti sabu ratusan gram yang ditemukan, dari pelaku juga didapati senjata api (senpi) rakitan.

"Pada saat pengungkapan tersebut ditemukan Senpi rakitan ada 3 pucuk dan 7 butir amunisi tajam," kata AKBP Kurniawan saat prease realese, Jumat, 29 September 2023.

Kapolres menjelaskan pelaku akan dikenakan pasal berlapis, yaitu disangkakan pasal tindak pidana narkotika dan juga terkait kepemilikan senpi rakitan akan dikenakan UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

--page

Adapun dari pelaku merupakan DPO sejak satu tahun lebih ini ditemukan barang bukti sabu 6 paket besar dengan berat brutto 605 gram dan 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 52 gram. (DODI/H)