BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Di hadapan Wakapolres Kotawaringin Barat (Kobar) Kompol Wilhelmus Helky saat rilis kasus yang digelar di Mapolres Kobar, Jumat, 29 September 2023, pembawa narkoba asal Provinsi Kalbar, Novyanty (41 tahun) mengaku bahwa ia disuruh seseorang yang disebutnya bernama Lian dari Kabupaten Ketapang untuk membawa sabu tersebut ke Kabupaten Kobar.
"Ini sudah pengiriman ke 2. Pertama kali saya membawa narkoba tersebut sekitar 30 gram. Namun hingga saat ini upah pengantaran masih belum dibayar. Nah, saya dijanjikan akan diberikan upah tersebut dengan pengantaran kedua ini," jelas Novyanty.
Menurut Novyanty, untuk biaya operasional pengantaran sabu tersebut, ia diberikan uang sebesar Rp 2.000.000.
"Uang tersebut saya gunakan untuk menyewa mobil bersama pengemudinya sebesar Rp 1.000.000. saya diperintahkan oleh Lian untuk mengantar narkoba ini pada seseorang bernama Roni di Kecamatan Kumai," jelas Novyanty.
Namun, lanjut Novyanty, ia sendiri tidak kenal dengan seseorang bernama Roni tersebut.
--page
"Saya hanya kenal dengan Lian. Karena saya menyaksikan sendiri narkoba yang diterima Lian dan kemudian dibagikan lagi untuk dijual di berbagai tempat. Kemarin sabu tersebut dibagi atau istilahnya dipecah di Ketapang," jelas Novyanty.
Saat Novyanty ditanyai Wakapolres terkait berapa gram dan berapa lama vonis yang pernah diterimanya atas kasus serupa beberapa tahun lalu, perempuan tersebut terkesan enggan menjawab.
"Saya sempat di vonis diatas 5 tahun penjara beberapa tahun lalu," ujar Novyanty tanpa menjelaskan berapa banyak narkoba yang dibawanya dan vonis yang diterimanya.
Seperti diberitakan, Novyanty warga Jalan Sei Sambas Timur RT 2 RW 7, Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur, Kotamadya Pontianak dan Juremi (45) warga Dusun Sekacik, RT 5, RW 3, Desa Suka Mulya, Kecamatan Singkup, Kabupaten Ketapang ditangkap anggota Sat Resnarkoba Polres Kobar di Jalan Sukma Arya Ningrat Gang Tengkadak, tanggal 27 September 2023 pukul 01.00 WIB.
Saat penggeledahan di mobil Daihatsu Xenia yang ditumpangi 2 tersangka tersebut ditemukan narkoba jenis sabu dengan total berat kotor 75,28 gram yang terbungkus dalam 2 plastik klip dan dimasukkan dalam kotak snack Pocky. (WAHYU KRIDA/H)









