KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Polres Kapuas telah mengungkap para terduga pelaku pembakar sejumlah rumah/bangunan kosong yang terjadi belakangan ini di wilayah Kecamatan Selat, Kota Kuala Kapuas.

Sebanyak 11 orang telah diamankan sebagai pelaku pembakaran rumah/bangunan kosong yang terjadi di 5 TKP.

Hal itu disampaikan Wakapolres Kapuas Kompol Asdini Pratama Putra didampingi Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto dan Kasi Humas AKP Suharto saat press release pada Senin sore, 16 Oktober 2023.

Diketahui 11 pelaku ini memiliki peran berbeda dan ada sebagian pelaku yang terlibat di beberapa lokasi, serta ada juga yang hanya terlibat di satu lokasi. 

"Jadi untuk pelaku yang di TKP pertama di Jalan A Yani RT 19 tadi menetapkan 4 pelaku yaitu RND (18) warga Selat Hilir perannya sebagai penyedia alat atau sarana korek, kemudian AR (15) dia juga menyediakan sarana kain dan korek. Kemudian AT (15) perannya yang melakukan pembakaran dan JA (15) ikut serta dalan proses pembakaran," kata Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto.

--page

Kemudian, lanjut Kasat TKP kedua yakni di bangunan SMPN 4 Selat Hilir pelakunya RD (14) perannya menyuruh melakukan, jadi dia yang punya ide. "Kemudian AZ (13) dia itu perannya ikut serta dalam melakukan aksi," jelas Kasat.

Sedangkan, di TKP ketiga yaitu di Jalan Garuda, pelakunya adalah RND tadi sebagai penyedia sarana dan RZ (18) berperan juga menyediakan sarana, lalu RD (14) perannya yang melakukan atau mengeksekusi dan DK (16) dia sebagai penyedia sarana berupa motor, korek seperti itu.

"Untuk TKP keempat, eks rumah jabatan Wakapolres Kapuas RD (14) itu lagi, penyedia sarana juga kemudian AZ (13) AD (12) dan RK (10) sebagai eksekusi, kemudian di TKP kelima yakni Akper Pemkab Kapuas dilakukan ADT (17) dan RD (14)," imbuhnya.

Lebih lanjut, dijelaskannya, dari 11 tersangka ini sebagian besar berstatus pelajar SMP dan SMA sederajat, bahkan 1 orang yang berusia 10 tahun masih duduk di bangku kelas 5 SD.

“Mereka ini membakar dengan cara berbeda, ada yang membawa kain kemudian membakarnya dengan korek api serta menyiramkan minyak tanah, ada juga yang membakar kayu lapuk atau plastik di rumah/bangunan kosong tersebut,” ucapnya.

Adapun dari 11 pelaku itu terdiri dari 2 pelaku kategori dewasa (ditahan), kemudian 6 orang pelaku kategori anak berkonflik dengan hukum, jadi tetap dilakukan penahanan.

--page

"Sedangkan, 3 orang pelaku dikembalikan ke orangtua untuk dilakukan pengawasan karena masih di bawah umur kategorinya 11 - 13 tahun," ujarnya. (DODI/J)