PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik dan mengambil sumpah Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum sebagai Kajati Kalteng. Undang menggantikan Pathor Rahman, SH., MH., yang dipercaya menjabat Direktur Pelanggaran HAM Berat pada JAM Pidsus.

Kegiatan itu bersamaan pelantikan, pengambilan sumpah dan sertijab Pejabat Eselon I dan Eselon II di Kejaksaan RI. Antara lain Jaksa Agung Muda Intelijen, Sesjamintel, Kapus, Inspektur, direktur dan beberapa Kajati. Acara digelar di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Selasa, 31 Oktober 2023 

Jaksa Agung mengucapkan selamat kepada pejabat yang dilantik hari ini dan berharap agar para pejabat baru dapat menjalankan amanah yang diberikan dengan sebaik-baiknya.

Jaksa Agung mengucapkan selamat kepada pejabat yang dilantik hari ini dan berharap agar para pejabat baru dapat menjalankan amanah yang diberikan dengan sebaik-baiknya.

Jaksa Agung menyampaikan bahwa pengangkatan, penempatan, dan alih tugas pejabat di lingkungan Kejaksaan merupakan keniscayaan dari kebijakan suatu organisasi. Hal ini perlu dimaknai sebagai bagian dari serangkaian proses perjalanan organisasi yang harus terus berjalan seiring tuntutan dan kebutuhan zaman.

--page

“Kebijakan pengisian personil dari satu penugasan ke penugasan lain, bertujuan untuk ikhtiar kita sebagai bentuk penyegaran agar Kejaksaan selalu siap menghadapi tantangan yang kompleks dan beragam,” ujar Jaksa Agung sebagaimana dikutip dalam keterangan tertulisnya.

Jaksa Agung baru saja menandatangani Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 7 dan Nomor 8 Tahun 2023, yang secara spesifik ditujukan kepada jajaran Bidang Intelijen dan Bidang Tindak Pidana Khusus.

Terkait hal tersebut, pada kesempatan ini Jaksa Agung memberikan beberapa arahan, khususnya kepada pejabat Jaksa Agung Muda Intelijen yang dilantik hari ini, 

Laksanakan Intelijen penegakan hukum dengan mendeteksi, mengidentifikasi, menganalisis, serta menyajikan data intelijen secara benar dan bersungguh-sungguh. Hal itu dilakukan dalam rangka memberikan peringatan dini untuk mengantisipasi berbagai ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT), yang berpotensi mengganggu kepentingan/keamanan nasional dalam bidang penegakan hukum serta ketertiban dan ketentraman umum.

Optimalkan fungsi intelijen penegakan hukum sebagai supporting system penegakan hukum dalam penyelenggaraan negara secara proaktif, responsif dan simultan.

--page

Wujudkan peran intelijen penegakan hukum yang proaktif dalam memberikan informasi, kajian ataupun telaahan intelijen setiap minggu secara berkala dan secara insidentil kepada Pimpinan.  Informasi, kajian ataupun telaahan tersebut berkaitan dengan segala potensi AGHT dan peristiwa aktual yang berpotensi menimbulkan AGHT.

Segera selesaikan penyusunan grand design pengembangan sumber daya manusia intelijen kejaksaan. (APRIANDO/Y)