PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah, Muhammad Muis mengatakan bahwa pelestarian Bahasa dan Sastra Daerah sesungguhnya berada di pundak Pemerintah Daerah.

"Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa dan Sastra Daerah telah disahkan dan ditandatangani oleh Gubernur pada 5 September 2022," kata Muis dalam keterangan resminya pada Rabu, 15 November 2023.

Sebagaimana tanggung jawab pelestarian bahasa dan sastra daerah yang sesungguhnya berada di pundak pemerintah daerah.

"Kami sangat mengapresiasi peran aktif pemerintah daerah kabupaten/kota telah turut menyukseskan dan menyinambungkan kegiatan Revitalisasi Bahasa Daerah yang sudah berjalan 2 tahun hingga di tahapan terakhir ini yakni FTBIP," tutur Muis lagi.

Tidak heran jika kegiatan Revitalisasi Bahasa Daerah ini dilaksanakan secara serius. FTBI Provinsi Kalimantan Tengah tahun ini dilaksanakan di tiga wilayah yaitu Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Barito Selatan, dan Kota Palangka Raya.

--page

Pada tanggal 7-9 November 2023 FTBI telah sukses diselenggarakan di Kabupaten Kotawaringin Barat dengan fokus bahasa Melayu Dialek Kotawaringin. Kemudian pada 14-16 November 2023, Kabupaten Barito Selatan menjadi tuan rumah terselenggaranya FTBI ini dengan fokus bahasa Dayak Maanyan. Terakhir, akan ditutup FTBI di Kota Palangka Raya dengan fokus bahasa Dayak Ngaju pada tanggal 21-23 November 2023.

Pada kesempatan tersebut juga diserahkan penghargaan kepada pemerintah Kabupaten Barito Selatan, Barito Timur, dan Barito Utara atas dukungan ketiga pemkab tersebut dalam program Revitalisasi Bahasa Daerah Tahun 2023. (TESTI PRISCILLA/j)