BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Kalteng menggelar kegiatan Pengembangan Kapasitas Tim Reaksi Cepat (TRC) Bencana.
Kegiatan ini dirangkai dengan Bimbingan Teknis Geographic Information System (GIS) Tingkat Dasar, di Hotel Luwansa, Palangka Raya, Senin 20 November 2023.
“Penanggulangan bencana merupakan urusan konkuren yang bersifat wajib dilaksanakan oleh pemerintah,” sebut Kepala Pelaksana BPBPK Provinsi Kalteng, Ahmad Toyib melalui Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Alpius Patanan.
Alpius menyampaikan hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Ia menyampaikan pemerintah daerah, baik itu pada tingkatan provinsi maupun kabupaten/kota, memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
--page
Penyelenggaraan penanggulangan tersebut meliputi penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana sesuai dengan standar pelayanan minimal.
Kemudian, perlindungan masyarakat dari dampak bencana, pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan.
Termasuk pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang memadai. (HERMAWAN DP/H)









