BORNEONEWS, Palangka Raya - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah membenarkan pernyataan H Mulyar Samsi, yang mengklaim belum berstatus tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu. Dikatakan, soal status tersebut, hanya soal teknis sesuai tata aturan yang berlaku.
Kajati Kalteng, Yustinus Susilo, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Rustianto, mengatakan, setelah H Mulyar dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka, baru statusnya naik menjadi tersangka. Namun untuk itu, penyidik perlu terlebih dahulu meminta ijin gubernur sesuai Undang-undang (UU) MD3.
“Benar! Status Mulyar Samsi masih sebagai saksi karena sesuai prosedur yang bersangkutan harus terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Itu soal teknis, tapi yang jelas untuk persamaan hukum maka pembuat dan pengguna akan ditersangkakan,” papar Rustianto di Palangka Raya, Selasa (3/5/2016).
Jelas Rustianto, soal diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kalteng, yang memuat nama Mulyar Samsi, maka arah kasus ini jelas. Kemudian dia menjelaskan, penyidikan baru bisa dilakukan setelah penyidik memiliki dua alat bukti berserta tersangka.
Lebih dalam diungkapkan Rustianto, jaksa peneliti di Pidum Kejati Kalteng melihat, kerugian muncul setelah ijazah palsu digunakan. Dengan begitu, otomatis unsur dalam pasal 263 ayat 2 KUHPidana juncto pasal 289 UU 8/2012 seperti diubah dan ditambah UU 8/2015 telah terpenuhi.
“Pemalsuan itu harus ada kerugian dan kerugian itu muncul karena penggunaan oleh saudara MS. Tak mungkin bisa jalan perkara ini kalau si MS tak berstatus sebagai tersangka,” tegas Rustianto.
Dalam kasus ini, MS diduga meminta kepada tersangka Y, seorang Kepala Yayasan Pendidikan di Kabupaten Kapuas untuk membuat ijazah paket A (setingkat SD) dan paket B (setingkat SMP). Kemudian setelah ditelusuri nomor ijazah tersebut ternyata atas nama orang lain.
Bahkan kata Rustianto, untuk ijazah dengan paket C, hasil penyelidikan menunjukan MS tak pernah mengikuti kegiatan pendidikan sesuai tata cara yang diatur. MS diduga membayar seseorang untuk menjadi joki dan kemudian dia mendapatkan ijazahnya.
Soal kasus Maryadi alias Yadi bin Mulyar Samsi Direktur Utama CV Sinar Barito Global (SBG) yang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Muara Teweh, Rustianto mengatakan hal tersebut bisa terjadi di dunia peradilan. Lanjut dia, itu merupakan pertanggungjawaban jaksa penuntut umum.
“Kalau soal kasus PT Sinar Barito Global yang bebas di PN Muara Teweh itu tanggungjawab JPU. Setahu saya itu belum inkcrach karena jaksanya masih dalam proses kasasi ke Makhakam Agung,” tukas Rustianto.
Sebelumnya, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kalteng Selamat Simanjuntak menjawab pertanyaan wartawan mengakui telah menerima SPDP atas nama Mulyar Samsi. Direktur Pidana Umum Polda Kalteng Purnama Barus pun mengakui proses kasus tersebut sedang berjalan di Polda Kalteng. (RONI SAHALA/m)





