BORNEONEWS, Palangka Raya - Pelaksanaan revitalisasi bahasa daerah merupakan tanggung jawab bersama. Karenanya ada pembagian tugas dan tanggung jawab yang harus dilakukan baik oleh pemerintah daerah maupun oleh pemerintah pusat.
"Tiga dari delapan tahapan kegiatan ini nantinya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah," kata Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah, Muhammad Muis pada Selasa, 30 Januari 2024.
Hal ini disampaikan Muis saat menyampaikan laporan pada pembukaan Rapat Koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Pakar dalam Implementasi Model Pelindungan Bahasa Daerah pada Selasa, 30 Januari 2024 di Swissbell Hotel Danum.
"Ketiga tahapan kegiatan itu ialah pembelajaran guru utama kepada guru di sekolah atau komunitas, kemudian pembelajaran di kelas oleh guru atau komunitas kepada siswa, serta Festival Tunas Bahasa Ibu Tingkat Kabupaten/Kota," kata Muis.
Lima tahapan lainnya, lanjut Muis, menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah.
--page
"Hal ini sesuai dengan amanat pasal 42 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, bahwa pengelolaan dan pemeliharaan bahasa daerah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah," tegasnya.
Di samping itu semua, lanjut Muis, pihaknya juga mengaku memerlukan masukan, saran, dan rekomendasi terkait dengan pelindungan bahasa daerah karena pemerintah daerahlah yang paling mengetahui situasi kebahasaan di daerahnya. (TESTI PRISCILLA/j)









