BORNEONEWS, Muara Teweh – Satresnarkoba Polres Barito Utara menggagalkan transaksi peredaran narkoba jenis sabu seberat 49,95 gram di eks Bandara Lama, Selasa, 19 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 WIB.
Dalam penangkapan itu, Satresnarkoba juga berhasil mengamankan dua pengedar barang haram tersebut di TKP. Kedua pelaku TH (26) dan RA (28). Mereka ditangkap di Jalan Bandara lama RT 33 A Kelurahan Lanjas.
Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasar Narkoba, AKP Arie Indra Sosilo mengatakan, penangkapan pelaku tindak pidana narkotika ini berdasarkan laporan dan informasi dari warga bahwa sering transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Menerima informasi tersebut, petugas langsung menuju TKP (Jalan Bandara lama RT 33 A Kelurahan Lanjas). Kemudian melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku,” kata Kasat Narkoba AKP Arie.
Kasat Narkoba melanjutkan, petugas berhasil mengamankan pelaku, berikut dilakukan penggeledahan badan disaksikan oleh dua orang warga setempat. “Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan tempat pop mie warna kuning berisikan 1 buah plastik klip besar yang berisikan 10 buah plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, yang dibalut tisu warna putih,” kata AKP Arie.
--page
Pelaku dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika jenis sabu langsung dibawa ke Mapolres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan 10 buah plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 49,95 gram bruto, satu tempat pop mie warna kuning, ponsel dan lain-lain. Kedua pelaku ini dikenakan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) dan atau 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(RAMADHANI/Y)









