PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dalam upaya pencegahan dan penanganan kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) Polresta Palangka Raya mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap curanmor.

Kegiatan ini dilakukan menyusul pengungkapan 22 kasus curanmor di wilayah hukum Polresta Palangka Raya. Pada hari Kamis, 21 Maret 2024, Satbinmas melakukan sosialisasi di kawasan pasar dan pemukiman sekitar Jalan Rajawali hingga Badak.

Kanit Binkamsa, Ipda Narmanto, bersama personel Satbinmas, memulai kegiatan sosialisasi sejak pukul 09.00 WIB, menggunakan sarana publik address dan membagikan brosur kepada masyarakat.

"Kami akan menyampaikan imbauan dari Bapak Kapolresta Palangka Raya untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif serta mencegah terjadinya curanmor." ungkapnya, Kamis, 21 Maret 2024.

Satbinmas Polresta Palangka Raya juga memberikan beberapa tips kepada masyarakat untuk menghindari risiko menjadi korban curanmor. Salah satu saran yang diberikan adalah tidak memarkir kendaraan bermotor sembarangan.

--page

"Kami menyarankan untuk memarkir kendaraan pada tempat yang resmi atau mudah terlihat, lebih baik lagi jika terpantau oleh CCTV. Pastikan juga kendaraan Anda sudah terkunci dengan aman," ujar Narmanto.

Lebih lanjut, Narmanto menambahkan, Gunakan kunci tambahan atau ganda dan pengaman lain seperti alarm anti maling. Jika Anda menjadi korban curanmor, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat.

"Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Palangka Raya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta upaya proaktif dalam mencegah kejahatan curanmor di  Palangka Raya," pungkasnya. (PATHUR/j)