PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - UPTD Metrologi Legal Kota Palangka Raya secara rutin melakukan tera ulang terhadap timbangan yang digunakan oleh berbagai pihak, seperti pedagang, SPBU, jembatan timbang, dan jenis usaha lainnya.

Kepala UPTD Metrologi Legal Palangka Raya, Iwan Setiawan menjelaskan bahwa kegiatan tera ulang timbangan ini dilakukan setiap tahun untuk memastikan alat ukur yang digunakan tidak mengalami kecurangan atau penyimpangan.

"Kami melakukan tera ulang timbangan secara rutin setiap tahun. Sasarannya adalah timbangan yang digunakan oleh pedagang, SPBU, jembatan timbang, dan jenis usaha lainnya yang menggunakan timbangan dalam transaksi," katanya, Sabtu, 27 April 2024.

Dia menegaskan, kegiatan tera ulang ini penting dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan tidak ada kecurangan dalam proses jual-beli.

Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi UPTD Metrologi Legal dalam mengawasi alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya.

--page

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa timbangan yang telah dinyatakan lulus tera ulang akan diberikan tanda tera sebagai bukti bahwa alat ukur tersebut telah memenuhi standar yang ditetapkan. (HENDRI/H)