SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Tim Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial T (36) di Jalan DI Panjaitan, Sampit, Kabupaten Kotim.

Kasat narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko mengatakan pelaku berhasil kita amankan dengan melakukan undercover buy yang di lakukan bersama anggota.

"Setelah kita tentukan tempatnya untuk melakukan transaksi, disitu pelaku langsunh kita amankan," Kata Bagus, Selasa, 30 April 2024.

Setelah berhasil mengamankan pelaku polisi melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan satu bungkus plastik klip berukuran besar yang berisikan narkoba jenis sabu sebanyak 51,12 gram.

"Sabunya kita temukan pinggir jalan, yang sudah dia (pelaku) taruh dalam bungkus plastik," jelas Kasat narkoba.

--page

Tidak hanya itu polisi juga menyita barang lainnya yaitu timbangan digital dan handphone milik pelaku yang digunakan untuk melakukan transaksi narkoba.

"Pelaku akan kami sangkakan dengan pasal 112 ayat (2) atau pasal 114 ayat (2) jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tandasnya (BUDDI RAHMAT H/j)