BORNEONEWS- Palangka Raya:  KASUS penemuan ribuan log kayu di daerah aliran sungai (DAS) Barito tepatnya di perairan Kabupaten Barito Utara (Barut) bulan lalu, hingga kini belum masuk kantor kejaksaan tinggi (Kejati) Kalteng. Karena itu, perkara itu belum akan diselidiki oleh pihak korp Adhyaksa itu.

Demikian ditegaskan Kepala kejaksaan tinggi (Kajati) Kalteng, Susilo Yustinus. Menurut dia, perkara itu sampai detik ini masih dalam tahap penyelidikan pihak kehutanan. Karena itu, posisi pihaknya hanya menunggu hasil penyelidikan itu masuk ke mejanya.

“Yang itu masih penelitian oleh Pihak Kehutanan. Belum masuk kesini. Nanti apa hasilnya, kita menunggu saja,” kata Susilo di Aula Kejati, Senin (30/5).

Ditanya kapan tenggat waktu biasa diperlukan untuk proses itu rampung dan dilimpahkan, dia enggan menyebut. Alasannya, bukan dia yang punya ‘gawe’ melainkan murni masih hak pihak kehutanan untuk menuntaskan.

“Ini yang punya kewenangan adalah Kehutanan, karena dia ahlinya. Kan dipilah-pilah dulu mana kayu Meranti dan jenis yang lain. Kalau masalah waktu, itu teknis dan saya tidak bisa berkomentar,” terang dia.

Sementara itu akhir bulan April lalu, Dinas Kehutanan Kalteng mengundang unit pelaksana teknis (UPT) terkait di kehutanan guna menindaklanjuti surat dari Komandan Korem 102/Panjupanjung, terkait hasil temuan kayu di DAS Barito tepatnya di perairan Kabupaten Barito Utara. Dimana pihak Korem meminta agar turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran, pengujian serta pengelompokan jenis kayu temuan sebanyak 25 ribu potong di DAS Barito. (RZ/*)