BORNEONEWS, Sampit - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial TR (40) ditangkap aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu.
IRT tersebut diamankan di rumahnya, Jalan Gres Trek, Perumahan Calin Indah Permai, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Kapolsek Ketapang Kompol Suyono mengatakan, pelaku berhasil diamankan setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menjual narkoba jenis sabu di sekitar lokasi tersebut.
"Setelah kita mendapatkan informasi langsung kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku," kata Kompol Suyono, Senin, 20 Mei 2024.
Setelah berhasil mengamankan pelaku, polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan lima bungkus plastik klip yang berisikan narkoba jenis sabu, berumlah 2,59 gram.
--page
"Barang bukti itu kami temukan didalam sebuah tas milik pelaku," ujar Suyono.
Tidak hanya itu, polisi juga menyita barang lainnya yaitu beberapa bungkus plastik klip, handphone milik pelaku dan uang tunai Rp2.400.000 hasil penjualan sabu.
"Pelaku akan kami sangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (BUDDI RAHMAT H/Y)









