SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seorang pemuda berinisial RS (28) harus tidur dibalik jeruji besi lantaran hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Ir H Juanda, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko mengatakan, pelaku diamankan berawal dari informasi masyarakat bahwa hendak melakukan transaksi narkoba.

"Pelaku saat itu hendak COD dengan pembelinya, tetapi kami berhasil mengamankan sebelum pembeli itu datang," kata Bagus, Selasa, 28.Mei 2024.

Bagus juga mengungkapkan, sebelum diamankan, pelaku sempat membuang barang bukti tersebut. Namun, petugas yang jeli akhirnya menemukan dua bungkus sabu seberat 10 gram.

"Dia sempat mengetahui bahwa ada petugas datang dan sempat melempar sabu itu ke jalan beruntung berhasil kita temukan," ungkap Kasat.

--page

Tidak hanya itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya yakni satu buah handphone dan satu unit sepeda yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi narkoba.

"Pelaku sudah kita bawa ke kantor berserta semua barang buktinya untuk penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (BUDDI RAHMAT H/Y)