BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang pria berinisial A (38) warga satu desa di Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas ditangkap polisi karena memiliki dua paket plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,64 gram.
Ia tak berkutik saat ditangkap personel Satresnarkoba Polres Kapuas di rumahnya dan ditemukan barang bukti sabu tersebut pada Rabu, 29 Mei 2024.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi mengatakan pelaku telah diamankan setelah pihaknya menerima informasi dan dilakukan penyelidikan hingga penindakan.
"Pelaku A yang diduga sebagai pengedar sabu itu sudah kami amankan dan dibawa ke Polres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata AKP Subandi, Kamis, 30 Mei 2024.
Selain sabu tersebut, barang bukti lainnya yang turut diamankan berupa satu bungkus plastik klip kosong, pak plastik klip, satu buah timbangan digital warna silver, satu buah sendok terbuat dari sedotan, satu unit handphone dan satu buah tas belanja.
--page
Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (DODI/Y)









