PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng Agustan Saining menyampaikan, saat ini di Provinsi Kalteng ada 250 izin perhutanan sosial. 

Data itu katanya, merupakan data bersifat dinamis yang nantinya akan terus berkembang, sesuai dengan target pada rencana strategis (Renstra) seluas 500 ribu hektar.

Jelasnya, kehadiran perhutanan sosial ini dapat memberikan kontribusi pada perekonomian masyarakat. Hal ini sejalan dengan program Pemerintah Pusat yang memberikan akses pengelolaan hutan kepada masyarakat.

"Saat ini hampir 400 ribu hektar dari 250 izin perhutanan sosial tersebut. Harapan kita kedepannya perhutanan sosial ini, dapat seperti hutan kemasyarakatan, hutan adat, hutan tanaman rakyat dan lainnya," katanya, baru-baru ini.

Jelasnya, kawasan perhutanan sosial, masyarakat juga dapat melakukan kegiatan pertanian. Bisa menanam tanaman-tanaman palawija disela-sela tanaman pokok yang disebut Tumpang Sari atau Forestry Agro.

--page

"Sistem pengelolaannya hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat, atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya," jelasnya.

Tambahnya, melalui perhutanan sosial, masyarakat dihormati haknya sebagai warga negara, karena dapat memanfaatkan kawasan hutan. (MARINI/H)