KASONGAN –

BORNEONEWS, Kasongan - Pihak Satresnarkoba Polres Katingan mengamankan warga Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir berinisial D (42) yang diduga pelaku tindak pidana sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasat Narkoba AKP Suherman, Rabu, 12 Juni 2024 mengatakan bahwa pelaku tersebut menjadi pengedar atas adanya informasi dari warga.

"Atas informasi tersebut kami melakukan penyelidikan lebih dalam dan berhasil mengamankan pelaku yang kemudian kami amankan ke Mapolres Katingan," kata Kasat Narkoba Polres Katingan AKP Suherman.

Selain itu, katanya pihaknya juga mengamankan alat bukti, di antaranya 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu –sabu dengan berat kotor 0,77 gram, 1 unit hand phone merk vivo Y50 warna biru malam, uang tunai sebesar Rp 300.000 dan 1 buah korek api warna hijau merk nagoya.

Selanjutnya 1 buah bong siap pakai, 1 buah timbangan warna itam silver, dan 1 bungkus yang berisi plastik klip ukuran 3 x 5 merk flexibag warna bening.

--page

"Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika," imbuhnya. (ABDUL GOFUR/H)