BORNEONEWS, Muara Teweh – Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan terlarang (Satresnarkoba) Polres Barito Utara menangkap seorang laki-laki berinisial H alias No (41 tahun) di Jalan Ramunia Indah RT 02, Desa Teluk Malewai, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara pada Kamis malam, 20 Juni 2024 lalu.
Tersangka berinisial H alias NO (41 tahun), warga Desa Benao Hulu, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara. Darinya, polisi menyita 2,06 gram sabu.
Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Eka Yudharma SIK MAP melalui Kasi Humas Polres Barito Utara, AKP Sugiya, Minggu, 23 Juni 2024 mengatakan, mulanya, mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Ramunia Indah RT 02, Desa Teluk Malewai, Kecamatan Lahei Barat, sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polres Barito Utara langsung melakukan penyelidikan. Dalam proses penyidikan, petugas menemukan tersangka H alias NO sedang mengendarai sepeda motor listrik.
Petugas kemudian menghentikan dan mengamankan tersangka. Saat dilakukan penggeledahan badan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat dan salah satu warga, anggota menemukan 7 buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 2,06 gram brutto.
“Terhadap tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut,” terangnya.
--page
AKP Sugiya menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, sehingga pengungkapan tindak pidana narkotika ini dapat dilakukan. AKP Sugiya juga menegaskan komitmen Polres Barito Utara untuk terus memberantas peredaran narkotika demi keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba AKP Arie Indra Susilo SH MM menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan pengungkapan kasus tersebut.
“Kasus ini sedang dalam proses pemeriksaan, ini akan kita kembangkan, hingga kita dapat memberantas secara tuntas jaringan tindak pidana narkoba tersebut,” ungkap AKP Arie.
Terhadap tersangka, dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(RAMADHANI/Y)
Ket foto :









