BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno mengungkapkan, seorang pria berprofesi sebagai mekanik dengan inisial RR (40) ditangkap karena menyimpan 24 paket sabu seberat 6,56 gram di Jalan Murjani.
Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan oleh tersangka.
"Selain 24 paket sabu, petugas juga berhasil menyita barang bukti lain berupa timbangan digital, sendok sabu, plastik klip, botol plastik, kotak kayu tempat penyimpanan sabu, sebuah gawai berwarna biru, dan uang tunai sebesar Rp 1,8 juta," katanya, Senin, 24 Juni 2024.
Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
--page
AKP Aji juga menerangkan bahwa tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
"Upaya ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di masyarakat," pungkasnya. (PATHUR/H)









