"Saya selaku Kepala Kejaksaan Tinggi berharap ini menjadi contoh bagi pihak-pihak lain yang ingin melakukan korupsi agar tidak jadi melakukan," kata Agus Tri Handoko di Palangka Raya, Kamis (9/6/2016).
Lanjut Kajati, saat ini AJ, yang diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum Barsel, S, sedang diperiksa dengan intensif. Pelaku pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan alat bukti yang dimiliki penyidik sudah mencukupi,
Di kesempatan berbeda, Kajari Barsel Luhur Istiqfar, memaparkan, tersangka AJ diduga sering memeras instansi-instansi pemerintah setempat. Informasi itu didapatkan dari sejumlah laporan yang diterima pihaknya.
Dia menjelaskan, AJ awalnya meminta uang ke Dinas PU sejumlah Rp 600 juta kemudian turun Rp 200 juta sebelum disepakati Rp 100 juta. Kemudian pada Rabu (8/6/2016) sekitar pukul 15.30, terjadi penyerahan uang di daerah Kalahien.
Dalam operasi yang dipimpin langsung olehnya itu, tersangka ditangkap di Hotel Berkat Doa di Kota Buntok dengan barang bukti Rp 9 juta lebih. Kemudian pihaknya melakukan pengejaran dan berhasil mengumpulkan Rp 99 juta.
"Tersangka rupanya memiliki banyak hutang. Jadi uang itu sudah dibagi-bagi," kata Luhur di Kejati Kalteng Jalan Imam Bonjol Palangka Raya.
Ditanya alasan Kadis PU mau memberikan uang itu, Luhur mengatakan belum mengetahui alasannya. Pihaknya juga masih melakukan pendalaman asal yang tersebut apakah uang negara atau pribadi korban. (ca/*)








