PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, menyatakan bahwa pengurangan sampah plastik sudah berjalan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penggunaan Pengurangan Kantong Plastik di Kota Palangka Raya.

"Beberapa minimarket terkenal di kota ini bahkan sudah tidak lagi menyediakan kantong plastik," kata Zaini pada Rabu, 10 Juli 2024.

Zaini berharap masyarakat juga akan mengadopsi penggunaan kantong plastik yang dapat digunakan berulang kali, serta membawa kantong sendiri dari rumah saat berbelanja.

"Langkah ini bertujuan untuk mengurangi penggunaan plastik di Kota Palangka Raya, yang saat ini mencapai sekitar 15 persen dari total timbulan sampah di kota ini," tutur Zaini lagi.

Sementara itu pantauan Borneonews di salah satu sisi jalan Rawa Belut, Palangka Raya ada tumpukan sampah yang dibuang masyarakat.

Sebelumnya sudah ada tanda peringatan untuk tidak membuang sampah di titik itu, petugas kebersihan juga telah mengangkut sampah yang terlanjur menumpuk di titik tersebut.

--page

Namun pada Rabu, 10 Juli 2024 tumpukan itu terpantau ada lagi bahkan semakin tinggi. Sementara tanda peringatan berupa garis kuning dan tulisan sudah tidak tampak di lokasi tersebut. (TESTI PRISCILLA/H)