PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Polres Pulang Pisau melaksanakan operasi patuh Telabang 2024. Personel yang terlibat operasi Patuh Telabang 2024 sebanyak  20 orang, yang akan di laksanakan mulai tanggal 15 Juli sampai 28 Juli 2024.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita melalui Kasatlantas  AKP Nurhadi menyampaikan, dalam operasi patuh Telabang 2024 ini, tindakan yg diberikan berupa tilang kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran, untuk pengendara kendaraan bermotor roda 2 yang tidak pakai helm SNI, berboncengan lebih dari 1 orang.

"Kemudian melawan arus, melanggar rambu lalulintas yang berpotensi laka lantas, mengendarai kendaraan bermotor pengaruh alkohol minuman keras," kata Nurhadi, Senin, 15 Juli 2024.

Selain itu, lanjut Nurhadi kendaraan motor tidak sesuai spesifikasi ,over Dimensi Overload (Odol), knalpot tidak sesuai spesifikasi (knalpot brong), Mengendarai kendaraan motor melebihi batas kecepatan, pengendara dan penumpang kendaraan roda 4 tidak menggunakan sabuk pengaman.

Kepada masyarakat, Nurhadi mengimbau agar pengendara melengkapi surat kendaraan bermotornya seperti STNK, dan TNKB,  kelengkapan kendaraan motor seperti lampu utama, lampu rem, spion, knalpot standar pabrikan sesuai spesifikasi. Selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan petunjuk petugas dilapangan serta memperhatikan  batas kecepatan yang telah ditentukan.

--page

"Saling menghargai dan menghormati sesama pengguna jalan, melengkapi surat data diri bagi pengendara seperti SIM dan identitas diri lainnya serta jangan lupa berdoa sebelum berkendara. Selalu mengecek kondisi kendaraan sebelum digunakan. Apabila kondisi fisik lelah silakan istirahat di rest area terdekat," ujar Nurhadi. (RETHA/j)