BORNEONEWS, Pulang Pisau - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau, memberikan perhatian kepada masyarakat miskin yang tinggal di hunian tidak layak, melalui program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Pulang Pisau, Hargatin dalam paparannya pada saat sosialisasi persiapan pelaksanaan pekerjaan perbaikan RTLH, di wilayah Kecamatan Kahayan Hilir Tahun 2024, di aula kantor Kecamatan Kahayan Hilir, Kamis, 18 Juli 2024, menyebutkan anggaran perbaikan rumah berasal dari APBD Tahun 2024.
"Metode pembiayaan yang dilakukan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Pulang Pisau bersumber dari APBD Tahun 2024 dengan pagu anggaran Rp. 695.750.000, yang digunakan dalam kegiatan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni yang tersebar di Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau," kata Hargatin didampingi Trisanto, Kabid Perumahan.
Menurut Hargatin, anggaran tersebut dalam rangka percepatan untuk terwujudnya rumah layak huni masyarakat desa berpenghasilan rendah, agar dapat memiliki rumah yang layak huni.
Pemkab Pulang Pisau melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan menganggarkan melalui program berupa bantuan untuk rehabilitasi rumah tidak layak huni.
--page
Bantuan tersebut, kata Hargatin, memerlukan peran serta masyarakat untuk gotong royong, dimana salah satu upaya untuk meningkatkan inisiatif masyarakat, dalam mewujudkan rumah layak huni.
Namun tetap perlu melibatkan masyarakat sejak proses pengusulan, perencanaan hingga pelaksanaan. (RETHA/j)









