BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Kalteng, Ahmad Toyib melalui Kepala Bidang Pemadam Kebakaran dan Pengendalian Operasi Kibue menekankan kewajiban pemerintah dalam penanggulangan kebencanaan.
“Penanggulangan bencana merupakan urusan konkuren yang bersifat wajib dilaksanakan oleh pemerintah,” tegasnya saat memberikan Bimtek Pengembangan Kapasitas Tim Reaksi Cepat di BPBPK Kalteng, Selasa, 23 Juli 2024.
Ia menegaskan kewajiban tersebut menjadi tanggung jawab baik pemerintah daerah ditingkatan provinsi maupun tingkat kabupaten/kota.
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana,” ungkap Kibue.
Dia menjelaskan kewajiban pemerintah dalam kebencanaan meliputi, penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana sesuai dengan standar pelayanan minimum.
--page
Kemudian, perlindungan masyarakat dari dampak bencana, pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan.
Termasuk kewajiban pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang memadai. (HERMAWAN DP/j)









