BORNEONEWS, Palangka Raya - Dua bupati di Kalimantan Tengah mengajukan uji materi UU 23 tahun 2014, ke Mahkamah Konstitusi (MK). Yaitu, Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, dan Bupati Lamandau, Marukan. Meski begitu, pihak Dinas Kehutanan Kalteng, sudah menerima data Personel, Pendanaan, Sarana/Prasarana dan Dokumen (P3D) dari beberapa pemerintah kabupaten di wilayah setempat. Di antaranya Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat dan lainnya.

"Meskipun saat ini proses uji materi sedang dilakukan di MK, kita berharap pemerintah kabupaten yang belum menyerahkan P3D segera menyerahkannya. Urusan hasil putusan MK bagaimana? Itu kita atur setelah ada putusannya," kata Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah, Sipet Hermanto, di Palangka Raya, Selasa (14/6/2016).

Sipet mengakui, UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah masih belum sempurna. Pasalnya, landasan hukum utama undang-undang tersebut, yaitu Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah belum direvisi.

Belum adanya revisi PP 41 tahun 2007 membuat pemerintah provinsi sulit mempercepat proses pembentukan kelembagaan dan perekrutan personel dari pemerintah kabupaten/kota yang akan dijadikan kepanjangan tangan pemerintah provinsi di kabupaten/kota.

Adapun kepanjangan tangan bidang kehutanan pemerintah provinsi di kabupaten/kota adalah melalui kesatuan pengelolaan hutan  atau KPH. Untuk Kalteng, baru ada 7 (tujuh) KPH model dari 33 KPH yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

"Kendala dari pembentukan KPH ini adalah harus melalui Perda. Ini akan berjalan mulus apabila PP 41 tahun 2007 sudah direvisi. Karena itu, kami berharap adanya revisi PP ini," tutup Sipet Hermanto. (TESTI PRISCILLA/N).