BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Lantaran memiliki narkoba jenis sabu, HA (55 tahun) warga Kecamatan Pangkalan Banteng ditangkap anggota Sat Resnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) di barakannya yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Desa Karang Mulya, Kecamatan. Pangkalan Banteng, Rabu malam, 24 Juli 2024.
Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman melalui Kasat Resnarkoba Polres Kobar Iptu Ancas Apta Nirbaya, Jumat, 26 Juli 2024 menjelaskan kronologis penangkapan pelaku yang kesehariannya berprofesi sebagai sopir tersebut.
“Kami bersama personel Polsek Pangkalan Banteng setelah mengamankan tersangka dan dilakukan penggeladah badan ditemukan satu plastik klip kecil berisi sabu dengan berat 0,62 gram di dalam saku celana sebelah kanan, yang diakui milik tersangka,” jelas Kasat.
Kasat menjelaskan, pihaknya juga melakukan penggeledahan rumah dan menemukan barang bukti lainnya berupa satu buah alat hisap sabu atau bong, plastik klip dan timbangan yang berada di ruang tengah barakan tersebut.
“Pelaku dan barang bukti berupa satu satu plastik klip kecil berisi sabu dengan berat 0,62 gram, 3 pak plastik klip bening kosong, sebuah alat hisap sabu/bong lengkap dengan pipet kaca, sebuah timbangan digital, sebuah dompet batik serta sebuah handphone telah diamankan di Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kasat.
--page
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, junto Pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (WAHYU KRIDA/j)









