KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Ketua Dewan pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Kapuas, Kalteng Tommy Saputra, juga telah melaporkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB, Lukman Edy ke Polres Kapuas pada Kamis, 8 Agustus 2024.

Dalam pelaporan tersebut, Tommy Saputra juga didampingi sejumlah pengurus dan kader DPC PKB Kapuas.

“Pada hari ini kami telah melaporkan Lukman Edy, yang mana seperti tertulis pada surat laporan yaitu, dugaan atas perbuatan menyerang kehormatan dan nama baik pengurus PKB dan penyebaran berita bohong,” kata Tommy.

Laporan tersebut dijelaskan Tommy atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah serta menyebar informasi bohong (hoaks) ke publik tentang kepemimpinan Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar.

"Tindakan tegas ini diambil untuk menjaga marwah dan integritas Partai serta mencegah tersebarnya informasi yang dapat menyesatkan masyarakat," ujarnya.

--page

Menurut dia, hoaks yang disebarkan oleh Lukman Edy telah merugikan partai dan berpotensi menciptakan keresahan di kalangan masyarakat Kabupaten Kapuas khususnya, dan masyarakat Indonesia pada umumnya.

"Kami tidak akan tinggal diam ketika ada pihak yang mencoba merusak citra Partai dengan menyebarkan informasi palsu," tegasnya.

Lebih lanjut, dijelaskan Politisi Muda ini, bahwa tindakan pelaporan ini merupakan bentuk kepedulian kepada Partai dan Ketua Umum demi mengembalikan nama baik partai.

"Kami semua berharap agar M Lukman Edy segera diproses karena ini sangat merugikan kami semua selaku pengurus/Kader PKB,” pungkas Pemuda yang aktif diberbagai organisasi ini. (DODI/H)