BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Palangka Raya, Norma Hikmah menegaskan, tidak ada kebijakan penghapusan tunjangan sertifikasi bagi guru nonsarjana atau
lulusan SMA. Masalah sertifikasi sudah diatur dalam UU. Praktis, posisi mereka aman alias tetap dalam jabatan guru.

“Tidak ada penghapusan itu, kebijakan sertifikasi kan sudah diatur. Mereka (yang nonsarjana) bisa kok sertifikasi asalkan memenuhi ketentuan, antara lain masa kerja minimal 20 tahun dan usia di atas 50 tahun. Ini sudah sesuai UU nomor 14 tahun 2005,” ungkap Kepala Dinas Dikbud Palangka Raya, Norma Hikmah kepada Borneonews, di Palangka Raya, Kamis (16/6/2016).

Jumlah guru yang memenuhi syarat dan berhak mendapat uang sertifikasi, meski tidak menyebut data persis namun
Norma mengaku, penerima setifikasi naik daripada tahun lalu. “Sebenarnya hampir sama atau tetap. Memang jumlah penerima tunjangan sertifikasi guru kita naik, tetapi karena ada guru yang pensiun akhirnya kan berkurang juga. Jadi imbang ada yang masuk ada yang keluar. Tetapi tahun ini ada penambahan tapi sedikit,” tuturnya. (M. MUCHLAS ROZIKIN/N).