BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Palangka Raya, Norma Hikmah menegaskan, tidak ada kebijakan penghapusan tunjangan sertifikasi bagi guru nonsarjana atau
lulusan SMA. Masalah sertifikasi sudah diatur dalam UU. Praktis, posisi mereka aman alias tetap dalam jabatan guru.
“Tidak ada penghapusan itu, kebijakan sertifikasi kan sudah diatur. Mereka (yang nonsarjana) bisa kok sertifikasi asalkan memenuhi ketentuan, antara lain masa kerja minimal 20 tahun dan usia di atas 50 tahun. Ini sudah sesuai UU nomor 14 tahun 2005,” ungkap Kepala Dinas Dikbud Palangka Raya, Norma Hikmah kepada Borneonews, di Palangka Raya, Kamis (16/6/2016).
Jumlah guru yang memenuhi syarat dan berhak mendapat uang sertifikasi, meski tidak menyebut data persis namun
Norma mengaku, penerima setifikasi naik daripada tahun lalu. “Sebenarnya hampir sama atau tetap. Memang jumlah penerima tunjangan sertifikasi guru kita naik, tetapi karena ada guru yang pensiun akhirnya kan berkurang juga. Jadi imbang ada yang masuk ada yang keluar. Tetapi tahun ini ada penambahan tapi sedikit,” tuturnya. (M. MUCHLAS ROZIKIN/N).
Dikbud Pastikan Tak Ada Penghapusan Tunjangan Sertifikasi Guru Nonsarjana
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Sudah 1.379 Hektare Lahan di Palangka Raya Terbakar
Musim Kemarau, Harga Kalakai di Palangka Raya Naik Jadi Rp8 Ribu per Ikat
Bantuan Pangan Bulog Menjangkau Lima Kecamatan di Palangka Raya
Wakil Wali Kota Palangka Raya Turun Padamkan Api di Jalan Saluang BeluM
Nenie Minta Pemko Selamatkan Stigma Kota Tercemar yang Menghantui Palangka Raya
Aspirasi Palangka Raya Bukan Sekadar Infrastruktur, Keselamatan hingga Karhutla Jadi Perhatian
Komentar (0)
Memuat komentar…







