SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sejumlah petugas dengan Alat Perlindungan diri lengkap berwarna oranye berjalan di tengah kegelapan malam. Beberapa di antara mereka tampak menggendong gulungan selang di punggungnya.

Di bawah penerangan pesawat nir awak atau drone mereka mendekati cahaya oranye yang berkobar di tengah kegelapan malam. Cahaya yang berpijar itu rupanya kebakaran lahan yang berada 500-600 meter dari jalan Lingkar Utara, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Titik lokasi yang tak mampu dijangkau tangki pemadam Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotim membuat pasukan harus bergotong royong membawa peralatan mendekati titik api.

.

Kebakaran lahan di Jalan Lingkar Utara itu baru saja terjadi malam tadi Selasa, 13 Agustus 2024. Kekompakan 14 personel BPBD Kotim dan dibantu 5 relawan Redkar Baamang Tengah operasi pemadaman dinyatakan selesai setelah 3 jam.

Operasi pemadaman dengan segala kendala dan tantangan itu sudah sangat erat dengan BPBD Kotim sebagai organisasi pemerintahan daerah yang berperan menjadi leading sector dalam tugas penyelenggaraan urusan penanggulangan bencana.

Tahun ini, setelah bencana banjir BPBD Kotim dihadapkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) meski bencana inu dinilai tidak separah 2023. Sejumlah faktor berperan dalam penurunan data kebakaran lahan di daerah tahun ini dibandingkan tahun 2023.

.

"Saat ini karhutla tidak separah tahun lalu karena kemarau basah kalau tahun lalu kemarau kering bulan Agustus sudah kabut asap tebal," kata Kepala BPBD Kotim Multazam melalui Sekretaris BPBD Kotim Arief, Rabu, 14 Agustus 2024.

Tahun ini beberapa wilayah masih terpantau diguyur hujan meski intensitas ringan. Kondisi alam itu membantu mengurangi kerawanan kebakaran lahan di beberapa wilayah.

Menurunnya kasus kebakaran lahan dari tahun lalu tersebut nampak dari perbandingan data laporan harian Pusdalops PB BPBD Kotim. Pada Juli 2023 titik panas mulai merebak 83 titik kemudian Agustus 2023 udara di daerah ini mulai mengkhawatirkan dan kabut asap mulai tebal, tercatat 1.460 titik panas pada saat itu.

Sementara Juli 2024 kebakaran lahan mulai terjadi kembali di Kotim dengan 49 titik panas. Sedangkan awal Agustus masih terpantau 13 titik panas. Sebaran hot spot atau titik panas tersebut mayoritas berada di wilayah tengah dan selatan Kotim.

.

"Sementara di wilayah hulu belum ada laporan kebakaran mengingat kajian risiko bencana kami di wilayah utara memang daerah yang bukan rawan karhutla tetapi rawan banjir. Di sana saat musim kemarau basah ini cenderung banyak hujan," ujar Arief.

Selain dari faktor alam, Arief menyebut tahun ini pihaknya lebih siap dalam menghadapi bencana karhutla, belajar dari tahun 2023 yang cukup kerepotan akibat amukan si jago merah.

Kesiapan tersebut diawali dari penetapan status siaga bencana karhutla yang telah ditetapkan selama 90 hari mulai 5 Juli hingga 2 Oktober 2024. Selain mengantisipasi dampak karhutla di daerah sendiri, penetapan status lebih dini tersebut juga dalam rangka mendukung upacara HUT ke-79 di Ibu Kota Nusantara (IKN).

.

Kotim juga mendapatkan bantuan Posko dan Poslap Satgas Karhutla yang didanai oleh Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Provinsi Kalimantan Tengah untuk 6 kecamatan yaitu Kecamatan Teluk Sampit, Mentaya Hilir Selatan, Mentaya Hilir Utara, Pulau Hanaut, Seranau dan Baamang. 

"Posko kami juga dibuka 24 jam. Selain pemadaman kami juga menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat setiap hari. Langkah ini sangat penting dan kita lebih baik mencegah karena kita mengetahui sebagian besar kebakaran lahan itu faktor kesengajaan," imbuhnya.

Pihaknya bersama TNI, Polri dan Manggala Agni menggalakkan sosialisasi setiap hari. Tim tersebut akan mulai mendatangi kebun-kebun milik warga. Mereka melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat khususnya yang sehari-hari berkebun agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.

.

Sosialisasi tersebut menyebarkan pamflet dan diskusi langsung dengan masyarakat. Tim cenderung memberi gambaran dampak hukum jika sengaja membakar lahan salah satunya tertuang pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) Pasal 69 ayat (1) huruf h UUPPLH melarang setiap orang untuk membuka lahan dengan cara membakar pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.

"Selama ini yang efektif dengan cara memberikan gambaran sanksi hukumnya. Mereka akan ketakutan jika TNI dan Polisi turut memberitahu bahwa jika membakar akan terkena denda atau penjara," katanya.

Ia menilai, sosialisasi ini menjadi juga menjadi salah satu faktor berkurangnya kasus kebakaran lahan di Kotim selain faktor alam. Beberapa kali tim patroli juga menjumpai oknum yang mulai membakar di lahannya, seketika itu diminta memadamkan api.

"Apabila saat patroli kita temui lahan yang siap ditanam dan biasanya ada simpukan yang siap dibakar kita sampaikan bahaya kebakaran. Kegiatan patroli dengan sosialisasi ini saya rasa untuk tahap ini efektif. Ibaratnya kita lebih baik mencegah daripada kewalahan memadamkan," katanya. 

.

Selain dampak hukum diterima bagi yang sengaja membakar lahan, kebakaran akan sangat berdampak bagi masyarakat luas. Asap akan mengganggu kualitas udara dan menimbulkan masalah kesehatan. Hal itu juga terjadi pada tahun 2023, bahkan sejumlah aktivis terhambat seperti sekolah terdampak terpaksa diliburkan dan jam masuk kantor dimundurkan.

Adapun kondisi terkini kerhutla di Kotim berdasarkan data laporan harian Pusdalops PB BPBD Kotim hingga Senin, 12 Agustus 2024 tercatat 118 titik panas dengan luasan lahan terbakar yang tertangani 27,12 hektare. Luasan lahan terbakar tersebut berada di wilayah tengah 20,21 hektare dan wilayah selatan 6,91 hektare. 

"Sampai dengan kemarin yang paling susah ditangani kejadian di Desa Sungai Paring, Kecamatan Cempaga yang mencapai 15,8 hektare. Karena ada Sutet di wilayah terbakar itu dan mengancam pasokan listrik di 5 kabupaten," tandasnya. 

.

Kebakaran lahan di Desa Sungai Paring pada 5 Agustus 2024 tersebut diduga kuat unsur kesengajaan. Seperti yang baru saja terjadi di Jalan Lingkar Utara. (DEWI PATMALASARI/j)