SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan tiga orang pengedar narkotika jenis sabu di Desa Pemantang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim.

Ketiga pelaku tersebut berinidial D dan sepasang suami istri berinisal S dan T. Mereka diamankan di rumahnya saat mengedarkan barang tersebut.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Bagud Winarmoko mengatakan, ketiga pelaku diamankan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

"Setelah mendapatkan informasi, kami langsung melakulan penyelidikan terhadap pelaku. Ketiga pelaku berhasil kita amanakan," kata Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko, Rabu, 14 Agustus 2024.

Selanjutnya, polisi melakukan penggeladehan terhadap pelaku. Dari penggeledahan itu, ditemukan barang bukti narkona jenis sabu siap edar seberat 10 gram.

--page

"Barang bukti dan pelaku sudah kita amankan dan saat ini telah masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Dari pengakuan pelaku, meraka menjual barang haram tersebut kepada warga yang sering melakukan pencurian di areal perkebunan kelapa sawit.

"Dari pengkuan pelaku kebanyakan mereka menjual ini kepada masyarakat yang sering melakukan pencurian kelapa sawit. Dari beberapa tersangka pencurian kelapa sawit juga ada yang terindikasi positif narkoba," ungkap Bagus.

Atas perbuatannya, pelaku akan disangkakan Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (BUDDI RAHMAT H/Y)