NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau telah menerima pelimpahan perkara peredaran gelap narkotika golongan I Jenis Sabu-sabu dengan barang bukti seberat 1,8 Ons dari penyidik Satresnarkoba Polres Lamandau.

Kasi Intel Kejari Kejari Lamandau, Bersy Prima saat menggelar konferensi pers mengungkapkan, pihaknya telah menerima berkas, barang bukti dan para tersangka perkara tindak pidana narkotika tersebut.

“Kami telah menerima pelimpahan perkara tindak pidana narkotika beserta dua tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Lamandau,” terang Bersy di Nanga Bulik, Kamis, 15 Agustus 2024.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga mengamankan satu unit kendaraan yang digunakan para tersangka membawa sabu-sabu dari Pontianak, Kalimantan Barat menuju Kalimantan Tengah. Dalam pelimpahan itu, dua handphone tersangka juga dijadikan barang bukti.

“Tersangka IB merupakan warga Kota Pontianak dan tersangka H warga Kabupaten Sanggau. Keduanya berasal dari Kalbar,” bebernya.

--page

IB dan H, sebut Bersy, disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidananya yakni penjara seumur hidup atau hukuman mati.

“Setelah menerima berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti, selanjutnya jaksa penuntut umum segera menyusun dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan. Sedangkan kedua tersangka dititipkan dan ditahan di Rutan Polres Lamandau,” imbuhnya.

Kedua tersangka ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau di Jalan Trans Kalimantan KM 5, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik pada. IB dan H tidak berkutik saat petugas menemukan barang bukti berupa bubuk kristal yang diduga sabu-sabu di dalam mobil yang dikendarai para tersangka. (HENDI NURFALAH/j)