BORNEONEWS, Palangka Raya- Saat kamar yang mereka sewa digerebek Polisi, dua pemilik sabu seberat 300 gram hanya bisa diam. Tidak ada perlawanan dalam operasi yang digelar Direktorat Reserse Narkoba, Selasa (21/6/2016) tengah malam.

Sekitar 8 personel berpakaian preman, dipimpin langsung Direktur Res Narkoba, Kombes (Pol) Akhmad Shaury, mendatangi Guesthouse Tulip di Jalan Menteng IV Palangka Raya, sekitar pukul 22.30 WIB. Tim itu langsung menuju kamar 22 didampingi Ketua RT dan pengelola wisma.

Polisi yang sudah yakin, langsung masuk ke dalam kamar dan mengamankan dua orang penyewa berinsial ST dan HM. Kemudian barang-barang dan kamar diperiksa dengan pengawalan dari dua personel bersenjata lengkap.

Saat digeledah, sesuai informasi yang diterima, polisi mendapati tiga kantong narkoba jenis sabu. Dua kemasan dengan berat masing-masing 100 gram didapati di dalam kantong jaket warna cokelat. Kemudian satu paket lagi didapati di dalam laci lemari.

Kedua pria diduga pemilik mengakui jika narkoba itu milik mereka yang dibeli seharga Rp600 juta lebih. Barang haram itu rencananya akan diedarkan di sekitar Palangka Raya.

Setelah itu kedua pelaku dibawa langsung ke Mapolda untuk menjalani proses hukum. "Kemungkinan antara Pasal 112 atau 114 UU 35 tentang Narkotika," kata Akhmad Shaury di Mapolda Kalteng. (RONI SAHALA).