BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), bekerja sama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten/kota dalam menyusun Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2025, terkait penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Sinergi ini merupakan langkah strategis dalam menghadapi ancaman karhutla yang sering terjadi di wilayah Kalimantan Tengah," ungkap Kepala Pelaksana BPBPK Provinsi Kalteng, Ahmad Toyib, Kamis, 22 Agustus 2024.
Dengan mengusulkan KUA-PPAS yang terfokus pada pencegahan dan penanganan karhutla, BPBPK dan BPBD berupaya memastikan tersedianya anggaran yang memadai untuk kegiatan mitigasi, peningkatan kapasitas pemadam kebakaran, sosialisasi kepada masyarakat dan pemulihan pasca-bencana.
"Penganggaran ini sangat penting agar penanganan karhutla dapat dilakukan secara efektif dan terpadu, mengingat dampaknya yang luas terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan serta perekonomian daerah," tutur Ahmad Toyib.
Ahmad Toyib menegaskan, untuk satgas pengendali karhutla, wajib membentuk kesekretariatan, atau disebut Posko Krisis karhutla.
--page
"Ketika, status keadaan darurat bencana karhutla ditetapkan, maka satgas pengendali Karhutla diaktivasi menjadi satgas penandanganan darurat bencana Karhutla. Sehingga, tidak ada tumpang tindih komando," tegasnya. (MARINI/Y)









