PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Provinsi Kalteng berusaha meningkatkan wawasan pemadaman dan penyelamatan.

Langkah ini dioptimalkan melalui Bimtek dan Rakor Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi Kalteng di Palangka Raya.

“Kegiatan Bimtek dan Rakor ini merupakan kegiatan rutin yang wajib dilaksanakan setiap tahun dalam rangka untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan dalam penyelenggaraan pencegahan kebakaran dan non-kebakaran di Kalteng,” kata Kepala Bidang Pemadam Kebakaran dan Pengendalian Operasi Kibue, baru baru ini.

Kibue menuturkan kegiatan ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kemudian ada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dalam pasal 15 ayat 7 huruf b mengamanatkan bahwa khusus untuk pemerintahan di bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dilaksanakan oleh Dinas Daerah Provinsi yang menyelenggarakan sub urusan kebakaran.

--page

Hal tersebut menyebabkan sub urusan kebakaran masuk dalam urusan wajib pemerintah yang berkaitan dengan pelayanan dasar, sehingga wajib mendapatkan prioritas dalam penyelenggaraan pendanaan dalam APBD. (HERMAWAN DP/y)