BORNEONEWS, Palangka Raya - Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah bersama Dinas Pendapatan Daerah Provinsi setempat menggelar razia di Jalan Yos Sudarso, Kota Palangka Raya sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Razia ini dilakukan sejak 3 September dan akan berakhir pada 5 September 2024. "Dalam operasi kepatuhan kendaraan bermotor ini, kami membantu teman-teman dari Dispenda untuk memeriksa surat-surat berkendara bermotor masyarakat di Kota Palangka Raya," kata Kepala Seksi Kecelakaan Lalu Lintas, Ditlantas Polda Kalteng, AKP Beno, Rabu, 4 September 2024.

Razia ini menyasar pengendara roda dua dan empat yang tidak membayar pajak kendaraannya Kalau ada pengendara yang tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraannya, maka akan kami lakukan proses tilang.

Kepala UPT SAMSAT Palangka Raya, Maya Mustika melalui Kepala Seksi Penetapan dan Penerimaan, Ahmad Rifani, mengatakan bahwa operasi ini juga merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemutihan pajak yang diberlakukan pada Mei-Agustus 2024.

"Selama tiga bulan kemarin kan itu sudah kita berikan kesempatan bagi warga Kalteng untuk membayar pajak tanpa denda. Seharusnya masyarakat dapat memanfaatkan momen itu dan tidak ada lagi masyarakat yang tidak patuh dalam membayar pajak," ujarnya.

Rifani menekankan pajak yang dibayarkan masyarakat akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan sebagainya.

Ia juga mengingatkan bahwa loket-loket pelayanan SAMSAT telah tersebar di seluruh penjuru Kota Palangka Raya, dan masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Signal untuk membayar pajak secara online.

"Bahkan sekarang ada aplikasi Signal yang dapat diunduh di masing-masing handphone masyarakat untuk membayar pajak secara online. Ini sudah sangat mudah untuk melaksanakan kepatuhan sebagai wajib pajak," ungkapnya.

Rifani menegaskan sanksi tegas berupa pemblokiran kendaraan akan diberikan bagi wajib pajak yang dengan sengaja tidak membayar pajak atau nomor polisi yang mati selama dua tahun.

Pemblokiran ini akan menghapus nomor registrasi kendaraan dari database, sehingga kendaraan tidak dapat didaftarkan ulang dan kehilangan nilai jual.

"Jangan sampai kita turut menjadi orang yang tidak patuh, karena itu sama saja kita seperti penumpang gelap. Artinya, kita turut ikut dalam menikmati fasilitas publik, tapi kita tidak ikut dalam pembiayaan fasilitas itu. Itu kan tidak baik, jadi ayo bayar pajak tepat waktu," pungkasnya. (PATHUR/R)