PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya -  Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil menangkap pelaku penganiayaan sopir taksi online yang terjadi pada Selasa malam, 3 September 2024.

Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny Marthius Nababan mengatakan, pelaku berinisial F (33) tahun diamankan pihaknya pada Rabu, 4 September 2024 pada pukul 17.00 WIB di Jalan Kereng Bangkirai.

"Kami berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial F ini, kurang dari 24 jam setelah kejadian pada Selasa malam, 3 September 2024 pada pukul 20.30 WIB," katanya, Kamis, 5 September 2024.

Lebih lanjut pria dengan pangkat satu melati dipundaknya ini menyampaikan, pelaku penganiayaan ini ada dua orang yaitu F dan AY, untuk AY saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Palangka Raya.

Sedangkan Ay sementara di tahan di rutan milik Polresta Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut agar bisa mengikuti proses hukum tahap selanjutnya.

--page

"Kami saat ini terus berupaya melakukan pengejaran kepada tersangka AY, agar kasus ini bisa segera selesai dan memberikan rasa aman serta nyaman kepada masyarakat," pungkasnya. (PATHUR/j)