KASONGAN –

BORNEONEWS, Kasongan - Pasangan suami istri atau Pasutri di Kecamatan Marikit Kabupaten Katingan ditangkap polisi karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto melalui Kasatresnarkoba AKP Suherman,  Jumat, 6 September 2024 mengatakan, kedua pasutri tersebut ditangkap pada Senin, 19 Agustus 2024 lalu. Karena alasan pengembangan, kasus tersebut baru dipulis setelah 18 hari penangkapan.

Menurutnya, inisial pasutri tersebut, yakni, Mar (32) dan RS (27) diamankan di kediaman mereka di wilayah Kecamatan Marikit, Kabupaten Katingan.

Kronologi kejadiannya, berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut. 

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 5 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 1,64 gram, uang tunai sebesar Rp 2.450.000, timbangan digital, handphone, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengolah narkoba.

--page

Kasatresnarkoba, AKP Suherman, mengatakan jika pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ABDUL GOFUR/j)