JAYAPURA –
**Borneonews - Sentani**, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Jayapura mengharapkan agar anggota Panitia Seleksi (Pansel) untuk Anggota DPRK Kabupaten Jayapura periode 2024-2029 dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pada hari Rabu, Penjabat Gubernur Papua Ramses Limbong direncanakan akan melantik puluhan anggota Pansel dari sembilan kabupaten dan kota di wilayah tersebut. Kepala Bakesbangpol Kabupaten Jayapura, Abdul Hamid Toffir, menyatakan pada Rabu pagi di Sentani, bahwa pelantikan Pansel DPRK tersebut merupakan tindak lanjut dari radiogram yang diterima dari Gubernur Papua yang ditujukan kepada bupati dan wali kota. Setelah proses pelantikan selesai, Pj. Gubernur Papua, Ramses Limbong akan memberikan arahan. Selanjutnya, Pansel DPRK akan memulai proses rekrutmen calon anggota DPRK dari jalur *otsus* melalui mekanisme pengangkatan yang ditetapkan. Pansel DPRK ini terdiri dari lima orang yang mewakili masing-masing daerah, terdiri atas perwakilan dari Pemerintah Provinsi Papua, kejaksaan, akademisi, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari Pemkab Jayapura. Dari lima anggota yang terpilih, Jack Judzoon Puraro akan memimpin sebagai Ketua Pansel DPRK Jayapura. Abdul Hamid menjelaskan bahwa tugas Pansel adalah menyeleksi calon anggota DPRK dengan melakukan evaluasi terhadap administrasi umum dan khusus, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Ia menambahkan bahwa selama Pansel melaksanakan tugas, mereka akan mendapatkan dukungan dari sekretariat yang sudah disiapkan. Ia juga menekankan pentingnya penyeleksian calon anggota DPRK Kabupaten Jayapura maupun dari daerah lain agar sesuai dengan petunjuk dan aturan yang telah ditetapkan. “Sesuai dengan aturan yang ada, kami percaya bahwa kelima anggota Pansel yang diketuai oleh Pak Jack akan mengatur setiap tahapan dengan baik,” ujarnya. Abdul Hamid meminta agar setiap perwakilan masyarakat adat yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPRK memahami dengan baik persyaratan administratif yang diperlukan. Ia menggarisbawahi bahwa pemerintah daerah tidak akan mengintervensi proses perekrutan, karena tanggung jawab tersebut sepenuhnya ada pada Pansel yang telah dipilih dari berbagai komponen masyarakat. ANTARA