BORNEONEWS, Palangka Raya - Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya melaksanakan tes urine kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagai salah satu syarat untuk pengusulan Pembebasan Bersyarat (PB). Kegiatan ini dilakukan pada Kamis, 12 September 2024.
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya, Endang Sriwati, menjelaskan bahwa tes urine ini merupakan prosedur wajib yang harus dipenuhi oleh WBP yang akan diusulkan untuk proses integrasi maupun yang akan menjalani bebas.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa WBP tidak menyalahgunakan narkoba selama menjalani masa hukuman di Lapas.
"Tes urine ini didasari pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan Cuti Bersyarat(CB)," ungkap Endang.
Pada pelaksanaan tes urine kali ini, sebanyak 4 orang WBP menjalani pemeriksaan. Selain pemenuhan syarat secara administratif dan subtantif, tes urine merupakan salah satu prosedur yang harus dipenuhi untuk memastikan bahwa WBP yang akan diusulkan untuk proses integrasi atau bebas benar-benar telah bersih dari narkoba.
--page
"Tes urine ini merupakan langkah penting dalam upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi WBP. Dengan memastikan mereka bebas dari narkoba, kita berharap mereka dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik dan tidak terjerumus kembali ke dalam penyalahgunaan narkoba," tambah Endang.
Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya berkomitmen untuk terus mendukung program rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi WBP.
"Tes urine merupakan salah satu upaya untuk memastikan bahwa WBP dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik dan siap untuk menjalani kehidupan yang lebih positif," pungkasnya. (PATHUR/j)









