BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Polres Kotawaringin Barat (Kobar) telah mengungkap 32 kasus narkoba hingga pertengahan 2016. Sebanyak 22 berkas kasus di antaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun guna menjalani proses penuntutan dan persidangan.

Menurut Kasatres Narkoba Polres Kobar Iptu Kariatmono, angka tersebut merupakan peningkatan dari tahun sebelumnya yang hanya berhasil mengungkap 30 kasus saja sepanjang tahun 2015.

"Secara kualitas dan kuantitas, pada tahun 2016 ini penanganan kasus narkoba mengalami peningkatan," ungkapnya, Minggu (31/7/2016).

Selain itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 95 butir (129 gr) pil ekstasi, 232 butir pil zenith, dan 737 butir pil dextro.

Terkait upaya pemberantasan narkoba, ia meminta masyarakat Kab. Kobar untuk berperan aktif agar Polres Kobar berhasil memberantas narkoba di wilayah hukumnya.

"Peran aktif masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba diatur pada pasal 104 dan 105 UU No 35/2009 Tentang Narkotika," ujarnya.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejari Pangkalan Bun, Agus Dedy juga menyebut bahwa terjadi peningkatan kasus narkoba yang ditangani oleh Kejari Pangkalan Bun dari tahun 2015.

"Periode Januri-Oktober 2015 hanya 10-12 kasus saja, sedangkan, selama November 2015 hingga Mei 2016 sudah mencapai 39 kasus," bebernya. (FAHRUDDIN/m)