JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) baru saja menginformasikan bahwa sebanyak 319.255 pelamar telah dinyatakan memenuhi syarat pada tahap seleksi administrasi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenag tahun 2024. Melalui keterangan resmi, Sekretaris Jenderal Kemenag RI, M Ali Ramdhani, menjelaskan bahwa dari total pendaftar sebanyak 411.194 orang, sebanyak 386.540 individu telah melakukan *submit* aplikasi. Dari jumlah tersebut, 319.255 pelamar berhasil memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam seleksi administrasi. Para pelamar yang ingin memverifikasi hasil seleksi mereka dapat mengunjungi laman resmi Kementerian Agama di https://kemenag.go.id atau melalui akun pribadi mereka di https://sscasn.bkn.go.id. Sementara itu, sebanyak 67.285 pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dapat mengecek pengumuman tersebut melalui akun yang sama. Bagi pelamar yang mendapat status tidak lulus, mereka diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan antara 18 hingga 20 September 2024. Sanggahan tersebut harus disampaikan melalui akun SSCASN masing-masing di https://sscasn.bkn.go.id. Penting untuk diketahui, masa sanggah ini tidak diperuntukkan bagi perubahan atau pengunggahan dokumen baru, melainkan hanya untuk memperjelas kesesuaian dokumen yang telah diunggah. Ramdhani menegaskan bahwa panitia seleksi memiliki wewenang untuk menerima atau menolak setiap sanggahan yang diajukan, setelah melalui proses verifikasi sesuai dengan dokumen yang telah diserahkan. Hasil dari proses sanggah ini akan diumumkan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional. Pengumuman hasil pascasanggah seleksi administrasi direncanakan akan dilakukan antara 21 hingga 27 September 2024. Selain itu, Ramdhani mengingatkan bahwa seluruh proses seleksi CPNS Kemenag tidak memungut biaya. Oleh karenanya, kelulusan para pelamar murni merupakan hasil usaha mereka sendiri. "Apabila ada pihak-pihak yang menjanjikan akan lulus dengan alasan tertentu, baik yang terlibat dalam Kementerian Agama atau di luar itu, hal tersebut adalah bentuk penipuan. Keputusan dari Panitia Seleksi CPNS Kementerian Agama tahun anggaran 2024 bersifat final dan tak dapat diganggu gugat," tegasnya. Pelamar yang berhasil lolos dalam seleksi administrasi akan berlanjut ke tahap berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan *Computer Assisted Test* (*CAT*) serta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Sesuaikan dengan kebijakan Panitia Seleksi Nasional, tahun ini pelamar diberi pilihan untuk menggunakan nilai *CAT* dari tahun 2023 yang telah mereka peroleh. ANTARA